SAMPANG, RADAR EXPOSE – Status legalitas operasional Cafe & Resto AGN Signature di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 66, Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan/Kabupaten Sampang, kini tengah menjadi sorotan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang mengonfirmasi, tempat usaha tersebut belum mengantongi izin operasional resmi untuk cabang di Sampang, melainkan masih dalam tahap proses pengajuan.
Kepala DPMPTSP Sampang, Majid Syamroni menjelaskan, meskipun induk perusahaan (PT) dari AGN Signature sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun izin untuk kantor administratif dan cabang yang berada di Sampang justru belum lengkap.
“NIB induk PT-nya memang ada dan cabangnya di mana-mana. Nah, untuk di Sampang ini belum ada. Di sini hanya kantor administratif, dan kantor itulah yang belum berizin,” ujar Majid saat memberikan keterangan, pada Rabu (14/10/2026).
Menanggapi fakta bahwa Cafe & Resto AGN Signature sudah nekat beroperasi meski izinnya belum rampung, Majid memberikan perumpamaan yang unik. Ia mengibaratkan operasional kafe tersebut seperti mengendarai sepeda motor di jalan raya tanpa membawa surat kendaraan.
“Ibarat sepeda motor tanpa STNK, kan boleh jalan. Tapi begitu ada momen (razia/pemeriksaan), dia bisa diberhentikan. Sama dengan AGN ini, izinnya masih dalam proses,” tuturnya.
Majid menambahkan, saat ini ada tiga dokumen krusial yang belum dipenuhi oleh pihak AGN Signature, yaitu: Kesesuaian Tata Ruang, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang merupakan ranah Dinas Perhubungan (Dishub), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sejatinya, aturan yang benar adalah izin diurus terlebih dahulu sampai selesai, baru kemudian tempat usaha boleh beroperasi,” tegas Majid.
Ketika disinggung mengenai keluhan masyarakat terkait dugaan perampasan fasilitas umum (fasum) seperti penggunaan trotoar dan bahu jalan sebagai lahan parkir, hingga penarikan karcis parkir tanpa perforasi resmi, pihak DPMPTSP mengaku tidak bisa memberikan sanksi administratif secara langsung.
Hal ini dikarenakan status kafe tersebut belum terdaftar secara legal di database daerah, sehingga dinilai sebagai entitas yang ilegal untuk sementara waktu.
“Kita mau memberikan sanksi bagaimana, wong dia (AGN Signature) itu belum terdata di sini (DPMPTSP). Karena statusnya ilegal, maka yang berwenang menertibkan itu adalah Satpol PP sebagai penegak Perda,” jelasnya.
Meski begitu, pihak AGN Signature dinilai menunjukkan itikad baik karena telah mengajukan pendampingan ke DPMPTSP untuk menyelesaikan dokumen lewat aplikasi Online Single Submission (OSS).
Oleh karena itu, Satpol PP saat ini baru melayangkan surat teguran sesuai SOP dan belum melakukan eksekusi penutupan paksa. Namun, jika tahapan teguran ini nantinya tidak diindahkan oleh pihak manajemen AGN, Satpol PP dipastikan akan mengambil tindakan tegas di lapangan.
(Acung)














