SAMPANG, RADAR EXPOSE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menggerebek dan menghancurkan 18 bilik yang disinyalir menjadi sarang penyalahgunaan narkotika di wilayah perbatasan Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Jumat (16/10/2026) siang lalu.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, S.H., M.M., dengan melibatkan KBO Narkoba Ipda Hermanto, S.H., dua Kanit Idik, serta 26 personel gabungan.
Sebelum bergerak ke lapangan, puluhan personel terlebih dahulu mendapatkan arahan taktis (AAP) di Mapolres Sampang. Pasukan kemudian dibagi menjadi dua tim untuk menyisir dua titik lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati bilik-bilik yang sengaja didirikan untuk aktivitas terlarang tersebut. Sebanyak 18 bilik di dua lokasi berbeda langsung dibongkar dan diratakan dengan tanah agar tidak kembali dimanfaatkan.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu-sabu:
Alat Hisap: 10 buah bong dan 8 pipet kaca bening.
Perlengkapan Sabu: 3 kompor sabu, 8 korek api, serta 11 sendok dari sedotan.
Plastik Klip: 1 kantong plastik klip berbagai ukuran, 23 plastik klip kosong ukuran sedang, 2 plastik klip besar, dan 28 plastik klip bekas.
Alat Komunikasi & Petunjuk: 1 unit Handy Talky (HT) yang diduga digunakan sebagai pemantau kedatangan petugas, serta 2 papan peringatan “larangan masuk bagi orang selain pekerja”.
Alat Transaksi: 2 lembar kertas berisi nomor akun aplikasi DANA dan 1 lembar kertas catatan nomor rekening BRI.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Sampang guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan jaringan.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., membenarkan penggerebekan tersebut.
Ia menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sampang.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak memberikan ruang bagi segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, pada Selasa (20/10/2026).
Selain tindakan represif berupa pembongkaran bilik dan penyitaan barang bukti, petugas menutup operasi dengan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat serta tokoh setempat di Desa Rabasan mengenai bahaya lingkungan yang terpapar narkoba. (*)
































