SAMPANG, RADAR EXPOSE – Seorang perempuan berinisial SS (31), warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, terpaksa menempuh jalur hukum.
Ia resmi melaporkan suami sirinya, MS, ke Polres Sampang atas dugaan tindakan penganiayaan berat.
Laporan resmi tersebut telah teregistrasi dengan Nomor : LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 21 September 2026.
Dalam keterangannya, SS membeberkan kronologi di balik prahara rumah tangganya.
konflik bermula dari masalah kehamilannya. MS mendesak agar janin di dalam kandungannya digugurkan (Aborsi), namun SS dengan tegas menolak permintaan tidak manusiawi tersebut.
Penolakan inilah yang kemudian menyulut pertengkaran hebat hingga berujung pada aksi kekerasan fisik pertama yang dialaminya.
Penderitaan korban ternyata tidak berhenti di situ. SS mengaku bahwa dirinya sudah berulang kali menjadi korban kekerasan psikis maupun fisik selama menjalani hubungan siri.
Puncaknya kembali terjadi pada Senin, 21 September 2026, yang akhirnya mendorong SS untuk mencari keadilan ke pihak berwajib.
Dalam kesaksiannya,SS mengungkapkan kekejaman yang diterimanya secara beruntun. Ia sempat ditampar dan dicekik oleh terlapor.
Tak berhenti di rumah, dugaan penganiayaan itu kembali berlanjut saat keduanya sedang dalam perjalanan mengendarai mobil menuju Pamekasan.
Di dalam kendaraan, SS mengaku kembali dipukul, dicekik, dan ditampar berulang kali.
Setelah berhasil kembali ke Sampang, SS langsung mendatangi Markas Polres Sampang untuk melaporkan tindakan keji suami sirinya tersebut.
Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Polres Sampang membenarkan adanya laporan terkait dugaan kasus penganiayaan ini.
Kepolisian menegaskan bahwa laporan dari SS akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam waktu dekat, baik pelapor selaku korban maupun pihak terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengusut tuntas peristiwa ini.
(Acung)













