SURABAYA, RADAR EXPOSE – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Mapolda Jawa Timur, Kamis (8/10/2026).
Aksi ini menuntut pengusutan tuntas atas dugaan praktik peleburan emas ilegal dan kejahatan perpajakan sistematis yang berpusat di Kabupaten Bangkalan.
Dalam orasinya, APMP Jatim membongkar dugaan pelanggaran hukum oleh Toko Emas Sampoerna yang berlokasi di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
Toko tersebut dituding telah mengoperasikan industri peleburan emas ilegal selama lebih dari 10 tahun tanpa pernah menyetor pajak kepada negara.
Aktivitas yang melibatkan puluhan pekerja ini diduga kuat terafiliasi dengan salah satu oligarki lokal berinisial A.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan Tindak Pidana Ekonomi Terorganisir. Negara dirampok secara sistematis di depan mata aparat. Pajak yang seharusnya menjadi hak rakyat untuk pembangunan, justru menguap demi memperkaya jaringan mafia,” tegas Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, pada Kamis (8/10/2026).
Dalam kajian akademisnya, APMP Jatim menyoroti tiga persoalan krusial:
Pengkhianatan Kedaulatan Fiskal: Beroperasi satu dekade tanpa pajak dinilai sebagai bentuk perampokan terang-terangan terhadap ekonomi negara.
Indikasi TPPU Sistematis: Akumulasi keuntungan dari perdagangan emas ilegal yang dikonversi menjadi aset pribadi dianggap memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010), dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
Ujian Integritas Kapolda Jatim: Kasus ini disebut sebagai acid test atau ujian pertama bagi Kapolda Jatim yang baru untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Usai menggelar aksi, perwakilan massa diterima langsung oleh Kompol Teguh Setiawan, Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim (Indagsi).
Dari hasil audiensi tersebut, diketahui bahwa kasus ini murni ditangani oleh Polda Jatim dan telah resmi masuk ke tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan uji laboratorium di Yogyakarta terhadap tiga sampel item emas yang diserahkan oleh pihak toko. Hasil uji lab tersebut diperkirakan akan keluar dalam satu hingga dua minggu ke depan.
“Barang yang diserahkan telah sesuai dengan ciri-ciri yang dibutuhkan penyidik,” ujar Kompol Teguh.
Meski demikian, APMP Jatim memberikan catatan kritis terkait prosedur penyerahan bukti tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa status barang tersebut adalah diserahkan secara sukarela dan bukan disita.
“Logika hukumnya cacat. Jika emas itu diserahkan sukarela, tentu yang diserahkan adalah yang berkadar terbaik dan asli. Yang palsu atau berkadar rendah pasti disembunyikan. Ini bisa menjadi celah prosedural yang berbahaya,” kritik Acek.
Dalam aksi ini, APMP Jatim membawa tiga tuntutan utama kepada korps bhayangkara:
Segera tangkap dan tetapkan pemilik toko berinisial S serta aktor peleburan berinisial A sebagai tersangka.
Jerat pelaku dengan pasal berlapis UU Perpajakan dan TPPU, lakukan asset tracing, serta blokir seluruh rekening yang terlibat.
Usut tuntas dugaan adanya oknum aparat yang menjadi backing hingga bisnis ini kebal hukum selama 10 tahun.
Massa menegaskan status siaga satu dan mengancam akan menggelar aksi maraton 3 Jilid setiap hari Kamis selama bulan Oktober di Mapolda Jatim.
Jika penanganan di tingkat daerah dinilai mandek, mereka siap membawa kasus ini ke Mabes Polri di Jakarta dan menuntut pencopotan pejabat yang tidak becus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Toko Emas Sampoerna belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
(Acung)













