SAMPANG (RADAR EXPOSE) – Perangkat Desa Majangan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, berinisial M, membantah keras pemberitaan yang menuding dirinya melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp120 ribu kepada warga.
Tudingan yang menyebutkan biaya tersebut digunakan untuk menurunkan desil kemiskinan agar warga mendapatkan bantuan sosial (bansos) dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan.
M menjelaskan, persoalan yang sebenarnya terjadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan manipulasi data desil bansos. Masalah tersebut murni berkaitan dengan pengurusan perubahan data pekerjaan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bahkan M menegaskan, dirinya bukan pihak yang mengurus atau memproses perubahan dokumen kependudukan warga tersebut.
“Saya tidak pernah melakukan pungli Rp120 ribu itu, apalagi meminta biaya sebagai syarat untuk menurunkan desil dan memasukkan warga sebagai penerima bansos,” terang M saat memberikan klarifikasi, Sabtu (19/9/2026).
Hanya Berikan Arahan Mekanisme
Menurut M, kronologi bermula saat seorang warga membutuhkan bantuan untuk mengurus perubahan administrasi kependudukan (Adminduk). Sebagai perangkat desa, M hanya memberikan arahan mengenai mekanisme resmi yang harus ditempuh.
Setelah itu, proses pengurusan dokumen dilanjutkan sendiri oleh warga melalui pihak lain yang bersedia membantu, bukan melalui dirinya.
Ia juga menyayangkan adanya pihak yang mencampuradukkan antara administrasi kependudukan dengan data desil bansos. Menurutnya, kedua hal tersebut adalah proses yang sangat berbeda dan dikelola oleh sistem yang berbeda pula.
Perubahan data pekerjaan di KK dan KTP adalah ranah Adminduk, sementara desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi untuk sasaran bantuan pemerintah.
“Dengan demikian, pemberitaan yang langsung mengaitkan persoalan pengurusan KK dan KTP tersebut dengan pungli untuk menurunkan desil bansos tidak sesuai dengan klarifikasi pihak-pihak yang berkaitan langsung,” bebernya.
Sayangkan Berita Sepihak
Lebih lanjut, M menyayangkan sikap media atau pihak tertentu yang langsung mempublikasikan tudingan miring tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya selaku pihak tertuduh.
Ia menilai, konfirmasi (cross-check) sangat krusial karena menyangkut nama baik seseorang dan integritas institusi pemerintahan desa. Narasi berita tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan keterangan sepihak.
Meski demikian, M menyatakan dirinya sangat terbuka apabila ada rekan media maupun pihak lain yang ingin melakukan konfirmasi ulang demi memeriksa duduk perkara yang sebenarnya secara transparan.
Berdasarkan informasi dan klarifikasi yang dihimpun dari para pihak terkait, tidak ditemukan fakta bahwa Perangkat Desa Majangan melakukan pungli untuk menurunkan desil warga. Persoalan asli hanyalah dinamika pengurusan KK dan KTP yang prosesnya pun tidak melibatkan tangan M.
(Acung)













