SAMPANG, RADAR EXPOSE – Keberadaan dan kejelasan jenis usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Barokah di Dusun Duwek Ondung, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, kini tengah memicu tanda tanya besar di kalangan warga setempat.
Meski sempat dinilai sebagai salah satu BUMDES kategori “cukup bagus” oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi dan pencairan dana ratusan juta rupiah justru mulai terkuak ke publik.
Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan DPMD Sampang, Zubaidah, mengungkapkan bahwa berdasarkan monitoring dan evaluasi (monev) pihaknya, BUMDES Barokah telah menerima penyertaan modal usaha yang fantastis, yakni sebesar Rp369 juta khusus untuk tahun anggaran 2025. Dana jumbo tersebut dialokasikan untuk usaha peternakan bebek dan ayam petelur.
“Menurut kami, BUMDES Barokah ini adalah salah satu BUMDES cukup bagus di antara yang lain di Kabupaten Sampang,” terang Zubaidah, Senin (5/10/2026).
Zubaidah menjelaskan, predikat “bagus” tersebut diberikan karena BUMDES telah memenuhi kelengkapan administratif awal seperti Proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Peraturan Desa (Perdes), dan SK BUMDES.
Namun, saat disinggung mengenai status lahan dan kandang peternakan, Zubaidah mengakui tempat tersebut berstatus sewa milik warga. Anehnya, aset krusial ini dikelola tanpa adanya surat perjanjian sewa-menyewa tertulis yang sah.
“Surat perjanjian sewa masih belum ada, tapi kwitansinya ada. Lahan dan kandang itu memang milik warga, biar tidak terlalu banyak memakan biaya,” ungkap Zubaidah.
Ia bahkan mengaku lupa mencatat siapa nama warga pemilik lahan tersebut.
Bagi sebuah proyek yang mendanai fasilitas di atas tanah pihak ketiga, surat perjanjian sewa umumnya menjadi syarat vital dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan verifikasi pencairan anggaran.
Namun, dalam kasus BUMDES Barokah, syarat mendasar ini justru lolos tanpa hambatan berarti.
Zubaidah berdalih bahwa persoalan ini tidak dianggap krusial untuk menggugurkan proses pencairan dana Rp369 juta tersebut.
Pihaknya mengaku baru menyadari pentingnya surat perjanjian itu setelah adanya teguran dan rekomendasi dari pihak Inspektorat paska monev.
“Surat perjanjian itu masih bisa diberi keringanan atau bisa disusulkan,” ucap Zubaidah.
Pihaknya, masih menunggu Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) untuk menindaklanjuti berkas yang hingga kini belum diserahkan oleh pihak BUMDES Barokah.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Saat monitoring berlangsung, DPMD kedapatan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap jumlah unggas yang dibeli.
“Kita tidak menghitung satu persatu waktu itu, hanya berdasarkan kasat mata saja. Jika ada yang mati banyak karena wabah, kita masih bisa memaklumi,” ujarnya.
Pihak DPMD juga mengaku tidak tahu-menahu mengenai standardisasi nilai ambang batas wajar kematian unggas karena keterbatasan sumber daya manusia.
Di sisi lain, minimnya transparansi dan sinergi antar-instansi semakin memperkeruh persoalan ini.
Kepala Bidang Peternakan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang, dr. Arif Rahman Hakim, mengaku pihak otoritas peternakan justru jarang dilibatkan atau tidak mendapatkan koordinasi dari DPMD maupun pengurus BUMDES Barokah.
“Padahal, jika seandainya ada koordinasi soal BUMDES yang bergerak di sektor peternakan, minimal kami bisa memberikan pembinaan, baik dari sisi pemeliharaan, pemberian pakan, hingga vaksinasinya,” ujar dr. Arif.
Menanggapi klaim DPMD soal permakluman kematian unggas, dr. Arif meluruskan aturan main di dunia peternakan secara ilmiah.
Menurutnya, sebuah peternakan ayam atau bebek petelur dikatakan normal jika angka kematian tahunannya berada di bawah angka 5 persen, dengan catatan tidak ada serangan wabah berskala luas.
Kini, dengan realisasi modal ratusan juta yang telanjur cair tanpa ikatan sewa lahan yang jelas, serta minimnya pengawasan teknis di lapangan, BUMDES Barokah Karang Penang Oloh berada di bawah sorotan tajam.
Warga menanti ketegasan pihak Inspektorat untuk mengaudit secara menyeluruh agar dana desa tidak menguap tanpa pertanggungjawaban yang transparan.













