SAMPANG, RADAR EXPOSE – Ada yang janggal di Desa Karangpenang Oloh, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang. Di atas kertas, uang rakyat sebesar Rp369.571.000 mengalir deras sebagai penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2025.
Konon, uang tersebut disulap menjadi bisnis peternakan ayam. Namun di lapangan, proyek ini bak hantu: gaungnya terdengar, wujudnya tak pernah ada.
Dari total pagu anggaran desa tahun 2025 yang menyentuh angka Rp1,15 miliar, plot dana untuk BUMDes ini tergolong raksasa, hampir sepertiga dari seluruh anggaran desa habis untuk satu pos ini. Wajar jika hari ini masyarakat mulai mengendus aroma tak sedap.
Investigasi sederhana yang dilakukan warga setempat mengonfirmasi adanya jurang pemisah yang lebar antara laporan administrasi dan realita. Ahmad, salah satu warga yang berani bersuara, mengungkap kontradiksi yang terjadi di desanya.
“Katanya dana BUMDes itu dibuat untuk ternak ayam, tapi sampai sekarang saya tidak melihat ada ternak ayam milik desa. Yang ada justru ternak milik masyarakat pribadi,” ketus Ahmad, Minggu (4/10/2026).
Pernyataan Ahmad membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapat. Jika anggaran ratusan juta sudah dicairkan, publik berhak melayangkan pertanyaan-pertanyaan mendasar yang bersifat kasat mata: Di mana lokasi persis kandangnya, berapa ribu ekor jumlah ayam yang dikelola, siapa struktur pengelolanya dan ke mana aliran keuntungan (PADes) mengalir?
Hingga detik ini, pemerintah desa gagal menunjukkan bukti fisik aset, unit usaha, maupun laporan berkala penggunaan modal tersebut kepada warganya sendiri.
Upaya konfirmasi telah dilakukan secara patut kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangpenang Oloh, Arif. Sejumlah pertanyaan mengenai rincian realisasi anggaran, data pengelola, hingga laporan laba-rugi BUMDes telah dilayangkan.
Namun, Arif memilih bungkam seribu bahasa. Tidak ada respons, tidak ada klarifikasi, apalagi pembelaan diri. Sikap diam dari pemangku kebijakan ini justru mempertebal kecurigaan publik: Apakah bungkamnya Pj Desa adalah bentuk kepasrahan, atau upaya menyembunyikan sesuatu yang jauh lebih besar?
Penyertaan modal BUMDes bukanlah dana hibah tanpa pertanggungjawaban, apalagi modal “bakar uang” tanpa hasil. Ini adalah investasi daerah yang menggunakan uang negara, yang regulasinya diatur ketat untuk mendongkrak ekonomi warga desa, bukan memperkaya segelintir oknum.
Kini, bola panas ada di tangan Inspektorat Kabupaten Sampang. Warga tidak butuh lagi sekadar klarifikasi lisan atau tumpukan berkas laporan yang bisa direkayasa. Inspektorat harus segera turun ke lapangan, menghitung fisik aset, dan melakukan audit forensik keuangan.
Kasus ini harus diusut tuntas agar dana desa yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut terang benderang dan jika terbukti ada pidana korupsi, pelakunya harus diseret ke ranah hukum. Uang rakyat tidak boleh menguap begitu saja tanpa jejak.













