SAMPANG (RADAR EXPOSE) – Ketidakpastian hukum masih membayangi regulasi jaminan kesehatan nasional terkait status klaim pasien BPJS Kesehatan yang memutuskan Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) atau pulang paksa.
Hingga saat ini, belum ada aturan tertulis yang secara spesifik dan tegas memayungi hak bayar rumah sakit dalam skenario medis tersebut, sehingga memicu perdebatan di tingkat fasilitas kesehatan.
Fenomena pasien pulang paksa sering kali dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari alasan keluarga, kejenuhan psikologis, hingga masalah biaya non-medis. Namun, dari kacamata administrasi rumah sakit, status kepesertaan pasien BPJS yang pulang sebelum dinyatakan sembuh oleh dokter menyisakan celah hukum yang riskan.
Secara normatif, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan yang sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku. Ketika pasien memutuskan memotong jalur perawatan secara sepihak, muncul kekhawatiran dari pihak fasilitas kesehatan (faskes) bahwa klaim biaya perawatan mereka berpotensi ditolak atau menggantung.
Mengacu pada kejadian periode tahun sebelumnya yang menimpa RSUD dr. Muhammad Zyn (RSMZ) Kabupaten Sampang, terdapat hasil audit yang mengharuskan pengembalian dana klaim terhadap kasus tertentu hingga menyebabkan rasa takut klaim tak terbayar oleh BPJS.
Agar persoalan pengembalian klaim tidak terulang lagi, RSMZ membutuhkan kepastian hukum tertulis sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut terkait pasien pulang paksa dengan melayangkan surat permintaan kepastian aturan kepada BPJS. Sayangnya, hingga kini surat tersebut belum mendapat balasan resmi.
“Hingga saat ini belum ada balasan surat dari BPJS,” ungkap Humas RSMZ Sampang, Amin Jakfar Sadik, Rabu (16/9/2026).
Meski belum membalas surat, Amin menyebut pihak BPJS sempat mendatangi RSMZ untuk membahas klaim tersebut.
“Intinya, mereka menjamin pasien pulang paksa akan tetap ter-cover di BPJS,” tegas Amin mengenai komitmen lisan tersebut.
Di sisi lain, Humas BPJS Kesehatan Cabang Sampang, Ari Udiyanto, menjelaskan bahwa Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Sampang, Farouq Ahmad, bersama tim telah berkoordinasi dengan RSMZ Sampang. Terkait surat yang belum dibalas, Ari berdalih pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Kesehatan.
“Sambil menunggu regulasi dari Kementerian Kesehatan, maka pasien pulang paksa pada kunjungan pertama dijamin. Namun, jika pasien berkunjung ke rumah sakit kembali dengan diagnosis yang sama, maka tidak dijamin. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tentang readmisi,” papar Ari.
Sebagai informasi, readmisi merupakan kondisi ketika seorang pasien yang sudah pulang dari rumah sakit harus masuk kembali untuk menjalani rawat inap dengan diagnosis yang sama dalam rentang waktu tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, para pemangku kebijakan, termasuk Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, terus didorong untuk menerbitkan regulasi turunan atau pedoman teknis yang lebih transparan.
Kepastian hukum tertulis sangat dibutuhkan agar faskes dapat memberikan pelayanan tanpa bayang-bayang kerugian, sekaligus memastikan hak-hak pasien tetap terlindungi tanpa adanya area abu-abu dalam implementasinya.
(msr)













