Jeratan Pasal Untuk Tersangka Kasus Korupsi SMP 2024 Masih Misteri

☕ Baca Berita, Jangan Lupa Traktir Kopi
››

Kepala Kejakasaan Negeri Sampang Mochammad Iqbal saat memberikan keterangan dihadapan wartawan

Kepala Kejakasaan Negeri Sampang Mochammad Iqbal saat memberikan keterangan dihadapan wartawan

Bagikan :
Google Facebook X WhatsApp Telegram Salin tautan

URL berhasil dicopy

SAMPANG (RADAR EXPOSE) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang belum membeberkan pasal yang menjerat 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru SMP tahun 2024, sumber dana DAU-DAK senilai Rp7,5 miliar di Dinas Pendidikan Sampang.

Kepala Kejari Sampang Mochammad Iqbal menjelaskan, saat ini masih melakukan pendalaman mengenai konstruksi hukum perkara tersebut.

“Untuk pasalnya, sementara belum bisa kami sampaikan. Karena, ini masuk dalam konstruksi teknis yang nantinya akan mempengaruhi dakwaan dan tuntutan,” jelasnya, Sabtu (29/8/2026).

Pada tahap ini, lanjut Iqbal, untuk penyampaian pasal secara terbuka dirasa belum tepat. Mengingat, kejaksaan masih butuh waktu untuk melengkapi konstruksi perkara sebelum seluruhnya disampaikan ke publik.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami masih membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya.

Iqbal meminta waktu untuk melakukan pengungkapan kasus ini secara menyeluruh, terutama pihak-pihak yang diduga terlibat.

Termasuk, praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum dalam pelaksanaan kegiatan proyek yang menggunakan uang negara.

Diketahui, Kejari Sampang telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Fadeli (MF) selaku Pengguna Anggaran (PA).

2. Mantan Kepala Bidang SMP Ach. Toharuddin  (AT) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Ketua Gapensi Jawa Timur Mohammad Syarifuddin (MS) selaku pihak swasta.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan rangkaian perbuatan dan pihak yang bertanggung jawab.

Sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar.

(Mansur)

HAK JAWAB
Sampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan melalui WhatsApp resmi redaksi kami.
Kirim via WhatsApp

Berita Terkait

Bukan Ujian Sekolah! Dua Kasus Ini Jadi Ujian Nyata Kapolres Pamekasan
JLS Makan Korban: Adu Banteng Scoopy vs L300 Tak Terelakkan, 1 Tewas dan 1 Luka Berat
Proyek Pagar Labkesmas Rp530 Juta Disorot, Kontraktor Diduga Abaikan Metode Kerja, Beton Sloof Retak
Diduga Pakai Beton Non-Pabrikan, Proyek Jalan Madupat-Omben Senilai Miliaran Rupiah Disorot
Gagal Kelabui Polisi! Dua Pria Jember Dicegat di Torjun, Bawa Sabu Ratusan Juta di Dasbor Mobil
Kasus Anak 12 Tahun di Tlanakan Bergulir ke Pengadilan, Tiga Tersangka Segera Disidangkan
Satu Dekade Tanpa Pajak, Toko Emas di Bangkalan Didemo APMP Jatim ke Polda
Dugaan Cinta Terlarang di Ruang Kerja, Oknum Kepala Puskesmas di Sampang Diamankan Polisi Usai Digerebek Suami Bawahan
1,993xDibaca
Acung
PENULIS
Acung

Penulis dan kontributor radarexpose.co.id.

Hoĩry Ørlåndo
EDITOR
Hoĩry Ørlåndo

Editor radarexpose.co.id.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Bukan Ujian Sekolah! Dua Kasus Ini Jadi Ujian Nyata Kapolres Pamekasan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:04 WIB

JLS Makan Korban: Adu Banteng Scoopy vs L300 Tak Terelakkan, 1 Tewas dan 1 Luka Berat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Proyek Pagar Labkesmas Rp530 Juta Disorot, Kontraktor Diduga Abaikan Metode Kerja, Beton Sloof Retak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Gagal Kelabui Polisi! Dua Pria Jember Dicegat di Torjun, Bawa Sabu Ratusan Juta di Dasbor Mobil

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Anak 12 Tahun di Tlanakan Bergulir ke Pengadilan, Tiga Tersangka Segera Disidangkan

Baca Berita Terpopuler