SAMPANG, RADAR EXPOSE – Sore itu, Kamis, 1 Oktober 2026, arus lalu lintas di kawasan Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, tampak seperti biasa.
Namun, di balik rutinitas jalur Madura tersebut, sebuah operasi senyap yang dirancang matang oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang sedang mencapai puncaknya.
Berhari-hari melakukan pengintaian dan membuntuti pergerakan mencurigakan dari luar pulau, tim buser akhirnya berhasil mencegat sebuah Toyota Avanza putih bernomor polisi P 1670 MK.
Di dalam mobil, duduk dua pria asal Sumber Baru, Jember, berinisial M.N. (36) dan H.A. (31), yang raut wajahnya mendadak pias saat dikepung petugas.
Awalnya, penggeledahan di kabin mobil sempat tidak membuahkan hasil. Kedua pelaku berulang kali berkilah bahwa mereka hanya sedang melakukan perjalanan biasa. Namun, polisi yang sudah mengantongi informasi akurat tidak menyerah begitu saja.
Fokus petugas tertuju pada dasbor depan, tepat di kompartemen yang seharusnya menjadi tempat airbag (kantung udara keselamatan).
Setelah dibongkar dengan jeli, polisi menemukan sebuah bungkusan berlapis: lakban hitam, plastik putih, hingga balutan empat lembar tisu.
Di dalam ruang sempit itulah, dua klip bening berisi kristal putih seberat 197,63 gram sabu disembunyikan.
Modus operandi yang digunakan tergolong sangat rapi dan cerdik. Mereka sengaja memanfaatkan ruang kosong di kompartemen airbag depan mobil untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu ada razia di jalan.
“Namun, berkat kejelian personel di lapangan dan analisis informasi yang mendalam selama masa pengintaian, kamuflase tersebut berhasil kita bongkar,” terang Kasat Resnarkoba Iptu Yuda Julianto SH. MM mewakili Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto S.IK saat konferensi pers, pada Jumat (9/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, M.N. dan H.A. diketahui nekat menjadi perantara (kurir) lintas wilayah demi mengejar keuntungan instan dari bisnis haram ini.
Selain menyita sabu senilai ratusan juta rupiah dan mobil Avanza, polisi juga mengamankan sebuah ponsel Redmi 14C dari saku celana M.N. yang diduga kuat berisi rekam jejak transaksi jaringan mereka.
Kini, petualangan kedua kurir asal Jember ini harus berakhir di balik jeruji besi Mapolres Sampang.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukum Sampang. Kedua tersangka saat ini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Iptu Yuda Julianto.
(Acung)













