DKR Tegaskan Penarikan Biaya Pasien Pulang Paksa Adalah Pungli dan Melanggar Hukum

☕ Baca Berita, Jangan Lupa Traktir Kopi
››

Bagikan :
Google Facebook X WhatsApp Telegram Salin tautan

URL berhasil dicopy

SAMPANG – Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Sampang secara tegas menyatakan bahwa kebijakan mengenakan tarif biaya umum bagi pasien Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) atau pulang paksa tidak dibenarkan oleh undang-undang manapun di Indonesia.

DKR menilai, aturan sepihak tersebut tidak memiliki dasar hukum dan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Ketua DKR Sampang, Maushul Maulana, menegaskan bahwa hak jaminan kesehatan pasien harus tetap berlaku dalam kondisi apa pun.

DKR tidak akan menoleransi fasilitas kesehatan, baik RSMZ Sampang, puskesmas, klinik, maupun rumah sakit swasta yang masih nekat memungut biaya dari pasien PAPS.

“PAPS tetap harus dijamin. Semisal di perjalanan waktu DKR ataupun masyarakat menemukan pasien PAPS masih dipungut bayaran, kita akan lawan! Kami sudah melakukan kajian dasar hukumnya. Jika praktik ini terus terjadi, DKR tidak segan untuk melaporkan oknum atau fasilitas kesehatan terkait ke pihak berwajib karena ini murni pelanggaran pidana pungli,” tegas Maushul, pada Kamis (17/9/2026).

DKR mengimbau, seluruh manajemen fasilitas kesehatan untuk menghentikan kebijakan yang merugikan masyarakat dan meminta warga untuk segera melapor jika menemukan kejanggalan serupa di lapangan.

(msr)

HAK JAWAB
Sampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan melalui WhatsApp resmi redaksi kami.
Kirim via WhatsApp

Berita Terkait

Diduga Terjerat Skandal Asmara dengan Staf Bidan, Kapus Robatal Bakal Dipanggil Dinkes KB Sampang
Bukan Ujian Sekolah! Dua Kasus Ini Jadi Ujian Nyata Kapolres Pamekasan
Proyek Pagar Labkesmas Rp530 Juta Disorot, Kontraktor Diduga Abaikan Metode Kerja, Beton Sloof Retak
Diduga Pakai Beton Non-Pabrikan, Proyek Jalan Madupat-Omben Senilai Miliaran Rupiah Disorot
KONI Sampang Bangga, Berharap Muhlis Melaju Pesat Menuju Olimpiade Catur Dunia
Gagal Kelabui Polisi! Dua Pria Jember Dicegat di Torjun, Bawa Sabu Ratusan Juta di Dasbor Mobil
Kasus Anak 12 Tahun di Tlanakan Bergulir ke Pengadilan, Tiga Tersangka Segera Disidangkan
Rp659 Juta Bikin Alis Terangkat, Jawaban Ditunggu Sampai Jempol Keriting!
18,822xDibaca
Acung
PENULIS
Acung

Penulis dan kontributor radarexpose.co.id.

Hoĩry Ørlåndo
EDITOR
Hoĩry Ørlåndo

Editor radarexpose.co.id.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Diduga Terjerat Skandal Asmara dengan Staf Bidan, Kapus Robatal Bakal Dipanggil Dinkes KB Sampang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Bukan Ujian Sekolah! Dua Kasus Ini Jadi Ujian Nyata Kapolres Pamekasan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Proyek Pagar Labkesmas Rp530 Juta Disorot, Kontraktor Diduga Abaikan Metode Kerja, Beton Sloof Retak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:52 WIB

KONI Sampang Bangga, Berharap Muhlis Melaju Pesat Menuju Olimpiade Catur Dunia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Gagal Kelabui Polisi! Dua Pria Jember Dicegat di Torjun, Bawa Sabu Ratusan Juta di Dasbor Mobil

Baca Berita Terpopuler