SAMPANG, RADAR EXPOSE – Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) melayangkan desakan keras kepada Satreskrim Polres Sampang terkait kejelasan hukum kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan Kepala Puskesmas (Kapus) Robatal, dr. Benny Irawan (BI), dan staf perempuannya, AAJZ.
Ketua Umum GASI, Rifa’i Lasbandra menilai, penundaan status hukum yang jelas dapat mencederai marwah penegakan hukum dan instansi pelayan kesehatan di Kabupaten Sampang.
Rifa’i menegaskan, peristiwa penggerebekan dramatis di ruang kerja Kapus pada Kamis, 8 Oktober 2026 lalu, bukan lagi sekadar masalah domestik, melainkan sudah menjadi konsumsi publik yang memicu keresahan sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, hukum tidak boleh terkesan lamban atau jalan di tempat.
“Kami meminta Polres Sampang bertindak taktis dan transparan. Perkara ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, artinya alat bukti permulaan sudah terpenuhi. Sekarang publik menunggu keberanian penyidik untuk segera menetapkan tersangka,” desak Rifa’i saat memberikan pernyataan sikap, pada Rabu (21/10/2026).
Ia mengingatkan, Jangan sampai penanganan kasus yang melibatkan oknum pejabat publik seperti ini terkesan diulur-ulur sehingga mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya sanksi moral dan hukum yang tegas agar memberikan efek jera terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas negara untuk tindakan asusila.
“Kami akan terus mengawal jalannya penyidikan di Mapolres Sampang hingga kasus ini benar-benar disidangkan di pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, dalam keterangan terpisahnya memastikan bahwa perkara dalam proses penyidikan dan ditangani secara profesional sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
Saat ini, polisi tengah fokus melengkapi keterangan saksi kunci, termasuk melayangkan panggilan kedua kepada istri sah dr. Benny Irawan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara. (*)


































