SAMPANG, RADAR EXPOSE – Kasus dugaan hubungan terlarang yang menyeret Kepala Puskesmas (Kapus) Robatal, Kabupaten Sampang, dr. Benny Irawan, resmi naik level.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang secara resmi meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik).
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara internal.
“Perkara ini sudah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik,” tegas Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, Sabtu (17/10/2026).
Dalam pengembangan ke tahap penyidikan ini, penyidik tengah memfokuskan perhatian kepada saksi kunci berinisial D, yang merupakan istri sah dari Benny Irawan.
Pada pemanggilan pertama, D tidak sempat hadir sehingga penyidik harus menjadwalkan ulang pemanggilan kedua.
Keterangan D dinilai sangat krusial untuk memastikan status perkawinan serta menguatkan konstruksi hukum perkara ini.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menepis isu intimidasi selama pemeriksaan berlangsung.
“Intinya akan kami proses sesuai mekanisme prosedur yang berlaku,” tambah Fajri.
Kasus ini bermula dari insiden mengejutkan yang memicu kehebohan warga Sampang pada Kamis, 8 Oktober 2026 siang.
Benny Irawan dan staf perempuan berinisial AAJZ digerebek langsung oleh suami sah sang pegawai di dalam ruang kerja Kepala Puskesmas Robatal.
Guna menghindari situasi yang tidak kondusif, keduanya langsung diamankan ke Mapolres Sampang.
Peristiwa ini langsung menuai sorotan tajam dari publik serta memicu desakan transparansi dari DPRD Sampang hingga ancaman sanksi pemberhentian bagi oknum pejabat tersebut.
Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penanganan resmi dari pihak kepolisian.
(Acung)


































