Diduga Pakai Beton Non-Pabrikan, Proyek Jalan Madupat-Omben Senilai Miliaran Rupiah Disorot

☕ Baca Berita, Jangan Lupa Traktir Kopi
››

Bagikan :
Google Facebook X WhatsApp Telegram Salin tautan

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Radar Expose – Pelaksanaan proyek peningkatan struktur jalan Madupat – Omben yang didanai oleh uang rakyat kini tengah menjadi sorotan.

Berdasarkan pantauan dilokasi, pada Kamis (1/10/2026) lalu, di beberapa titik lokasi pekerjaan, ditemukan pemasangan material beton pracetak berupa U-Ditch dan penutupnya (cover) serta gorong-gorong kotak beton bertulang yang didugai tidak memiliki logo, cap merek, ataupun identitas pabrik pembuat.

Parahnya lagi, beberapa U-Ditch yang sudah terpasang ditemukan kerusakan pada ujung U-Ditch yang mengindikasikan adanya penurunan kualitas pada U-Ditch tersebut.

U-Ditch yang terpasangpun tampak renggang dan menyisakan celah lubang menganga diantara U-Ditch. Ditengarai, pelaksana dan konsultan pengawas tidak memperhatikan metode pekerjaan yang sudah tertera dalam kontrak.

Dugaan ketiadaan identitas pada material beton ini memicu dugaan kuat adanya penyimpangan serta pasokan material dari produsen rumahan alias non-pabrikan yang belum tersertifikasi.

Padahal, dalam dokumen kontrak dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), setiap material beton pracetak struktural umumnya diwajibkan berasal dari pabrik yang mengantongi sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) serta lulus uji laboratorium.

Sejatinya, U-Ditch maupun gorong-gorong kotak beton bertulang pabrikan resmi selalu mencantumkan merek, tanggal produksi, dan kode mutu (misalnya K-350 atau K-400) sebagai jaminan kualitas.

Material yang polos rawan dibuat secara manual dengan campuran semen dan agregat yang tidak terukur, sehingga rentan retak dan patah saat menerima beban volume air atau kendaraan.

Harga U-Ditch hasil cetakan manual (non-pabrikan) jauh lebih murah dibanding produk pabrikan resmi yang lolos kendali mutu (quality control).

Jika kontraktor menagih pembayaran dengan harga standar pabrik namun menggunakan barang home industry, terdapat selisih harga keuntungan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan daerah/negara.

Jika saluran air ambrol dalam waktu singkat setelah proyek diserahterimakan, sulit untuk melakukan komplain atau meminta pertanggungjawaban karena asal-usul material tidak dapat dilacak secara hukum.

Regulasi yang mendasari jasa konstruksi sudah mengamanatkan bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4), termasuk penggunaan material yang terstandarisasi.

Penyedia jasa wajib menyuplai barang sesuai dengan spesifikasi teknis yang diajukan dalam dokumen penawaran. Penggantian material secara sepihak tanpa Addendum kontrak adalah bentuk wanprestasi.

Dugaan penyimpangan ini memerlukan ketegasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas.

Pihak pengawas lapangan seharusnya menghentikan sementara pekerjaan dan menolak material tersebut sebelum pihak kontraktor mampu menunjukkan sertifikat uji laboratorium, mill sheet, atau surat dukungan resmi dari pabrik yang sah.

Diketahui, nilai kontrak pada proyek ini sebesar Rp3.902.171.000 dengan sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Sampang tahun 2026. Sementara pelaksana kegiatannya adalah CV. Sinergi Mitra Andalan. Sementara leading sektor pengelolaan anggarannya di DPUR Sampang.

Hingga berita ini ditatangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak DPUR Sampang, pelaksana, maupun konsultan pengawas pada pekerjaan ini.

(Acung)

HAK JAWAB
Sampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan melalui WhatsApp resmi redaksi kami.
Kirim via WhatsApp

Berita Terkait

Diduga Terjerat Skandal Asmara dengan Staf Bidan, Kapus Robatal Bakal Dipanggil Dinkes KB Sampang
Bukan Ujian Sekolah! Dua Kasus Ini Jadi Ujian Nyata Kapolres Pamekasan
JLS Makan Korban: Adu Banteng Scoopy vs L300 Tak Terelakkan, 1 Tewas dan 1 Luka Berat
Proyek Pagar Labkesmas Rp530 Juta Disorot, Kontraktor Diduga Abaikan Metode Kerja, Beton Sloof Retak
KONI Sampang Bangga, Berharap Muhlis Melaju Pesat Menuju Olimpiade Catur Dunia
Gagal Kelabui Polisi! Dua Pria Jember Dicegat di Torjun, Bawa Sabu Ratusan Juta di Dasbor Mobil
Kasus Anak 12 Tahun di Tlanakan Bergulir ke Pengadilan, Tiga Tersangka Segera Disidangkan
Rp659 Juta Bikin Alis Terangkat, Jawaban Ditunggu Sampai Jempol Keriting!
5,157xDibaca
Acung
PENULIS
Acung

Penulis dan kontributor radarexpose.co.id.

Hoĩry Ørlåndo
EDITOR
Hoĩry Ørlåndo

Editor radarexpose.co.id.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Diduga Terjerat Skandal Asmara dengan Staf Bidan, Kapus Robatal Bakal Dipanggil Dinkes KB Sampang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Bukan Ujian Sekolah! Dua Kasus Ini Jadi Ujian Nyata Kapolres Pamekasan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:04 WIB

JLS Makan Korban: Adu Banteng Scoopy vs L300 Tak Terelakkan, 1 Tewas dan 1 Luka Berat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Proyek Pagar Labkesmas Rp530 Juta Disorot, Kontraktor Diduga Abaikan Metode Kerja, Beton Sloof Retak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:52 WIB

KONI Sampang Bangga, Berharap Muhlis Melaju Pesat Menuju Olimpiade Catur Dunia

Baca Berita Terpopuler