PAMEKASAN — radarexpose.COM — Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak berusia 12 tahun di Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Penyidik Polres Pamekasan telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan. Perkara tersebut selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Kepastian itu disampaikan Siswanto, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pamekasan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh media Angkatberita.id, Jumat (9/10/2026).
“ Tanggal 6 Oktober kemarin sudah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, selanjutnya akan segera dilimpahkan ke PN Pamekasan untuk disidangkan,” kata Siswanto.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial I.S.A., M.R.H., dan S.F. Mereka diketahui berasal dari Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Perkara ini bermula dari laporan Nurhalimah, warga Dusun Bandaran, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/106/III/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tertanggal 15 Maret 2026.
Adapun peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 13 Maret 2026 dan berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak pelapor yang saat itu masih berusia 12 tahun.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 tertanggal 6 Agustus 2026, Polres Pamekasan menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menemukan dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil tersebut, status ketiga terlapor kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Dokumen itu mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa menandai berlanjutnya penanganan perkara ke tahap penuntutan. Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan, perkara tersebut akan diperiksa melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, jadwal persidangan belum disampaikan kepada redaksi.
Masyarakat kini menunggu proses hukum berjalan secara transparan dan profesional, sekaligus memberikan ruang kepada pengadilan untuk memeriksa perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Perlu ditegaskan, ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













