SAMPANG, RADAR EXPOSE – Polres Sampang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap NM (72), seorang petani asal Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Pelaku berinisial BR (77) berhasil diringkus Tim URC Satreskrim Polres Sampang kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. menegaskan bahwa aksi keji ini didasari oleh motif dendam lama dan telah direncanakan oleh pelaku.
“Tindakan ini bukan spontanitas, melainkan sebuah tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ujar AKBP Anang Hardiyanto, Jumat, 2 Oktober 2026.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa berdarah ini terjadi pada sekitar pukul 07.00 WIB. Saat korban sedang memberi makan ternak di kandang miliknya, pelaku tiba-tiba datang dan menghantam rahang serta pelipis kiri korban menggunakan sebilah linggis besi seberat 1,5 kg.
Korban yang terjatuh langsung dilarikan oleh saksi bernama Samari ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan jahitan pada luka wajahnya. Korban sempat diperbolehkan pulang untuk rawat jalan pada pukul 09.00 WIB, namun dinyatakan meninggal dunia satu jam kemudian sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan olah TKP. Pada hari yang sama pukul 17.00 WIB, pelaku BR berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Sampang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti fatal dari tempat kejadian, di antaranya:
Milik Pelaku: Sebilah linggis besi (panjang 50 cm, berat 1,5 kg) dan satu potong kaos berkerah warna putih.
Milik Korban: Satu potong baju batik lengan panjang dan celana kain warna abu-abu.
Terancam Pidana Mati
“Meskipun pelaku sudah berusia lanjut, hukum tetap harus ditegakkan secara maksimal atas hilangnya nyawa seseorang,” tegas Kapolres Sampang.
Atas perbuatannya, BR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal yang sangat berat:
Pasal 459 KUHP (Pembunuhan Berencana): Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 469 ayat (2) KUHP (Penganiayaan Berat Berencana Mengakibatkan Mati): Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Acung)













