PAMEKASAN, RADAR EXPOSE – Pelaksanaan proyek Revitalisasi SDN Jungcangcang 1 Pamekasan dengan nilai bantuan Rp861.885.001 menjadi perhatian dalam proses peliputan. Sejumlah hal mengenai pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan masih membutuhkan penjelasan dari pihak terkait.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan 120 hari, mulai 19 Agustus hingga 17 Desember 2026.
Wartawan telah tiga kali berupaya menemui kepala sekolah untuk meminta keterangan terkait pelaksanaan proyek.
Namun, pada setiap kunjungan, wartawan memperoleh informasi bahwa kepala sekolah sedang mengikuti rapat.
Karena belum mendapatkan keterangan dari pihak sekolah, wartawan kemudian meminta penjelasan kepada Ridwan selaku Kabid pada 1 Oktober 2026 melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, wartawan menyampaikan pertanyaan mengenai pelaksanaan revitalisasi SDN Jungcangcang 1.
Ridwan kemudian mengarahkan wartawan untuk menghubungi Syaiful Ali, yang disebut sebagai pengawas proyek.
Wartawan menindaklanjuti arahan tersebut dengan meminta nomor kontak pengawas.
Namun hingga berita ini disusun, nomor tersebut belum diberikan dan permintaan lanjutan disebut belum mendapatkan tanggapan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi dalam memberikan informasi terkait proyek yang berada dalam lingkup pengawasan instansi terkait.
Jika pejabat bidang mengetahui pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, informasi kontak maupun mekanisme komunikasi semestinya dapat dijelaskan secara jelas agar proses klarifikasi tidak berhenti pada saling mengarahkan.
Persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai nomor kontak pengawas.
Yang lebih penting adalah bagaimana fungsi pengawasan proyek dijalankan dan bagaimana informasi mengenai hasil pengawasan dapat diakses ketika terdapat pertanyaan mengenai pekerjaan di lapangan.
Wartawan juga memperoleh informasi mengenai beberapa hal yang masih membutuhkan klarifikasi, termasuk ukuran material yang perlu dibandingkan dengan spesifikasi teknis serta penggunaan alat pelindung diri (APD) pekerja.
Garuda Pers tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi serta penjelasan dari pelaksana, pengawas, dan pihak yang memiliki kewenangan.
Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp861.885.001, publik wajar memperoleh informasi mengenai mekanisme pengawasannya.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain:
Siapa yang melakukan pengawasan secara langsung?
Seberapa rutin pengawasan dilakukan?
Bagaimana pemeriksaan kesesuaian material dengan spesifikasi teknis?
Bagaimana pengawasan terhadap keselamatan kerja?
Apakah terdapat laporan atau dokumentasi hasil pengawasan?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya penyimpangan.
Sebaliknya, jawaban dari pihak terkait justru diperlukan agar dugaan atau pertanyaan yang muncul tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat.
Garuda Pers membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Ridwan selaku Kabid, Kepala SDN Jungcangcang 1, Syaiful Ali yang disebut sebagai pengawas, P2SP, serta pihak terkait lainnya.
Proyek menggunakan anggaran publik. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya diketahui siapa orangnya, tetapi juga perlu dapat dijelaskan bagaimana pengawasan tersebut dilakukan.













