PAMEKASAN — radarexpose — Kalau biasanya paket dikirim untuk sampai ke alamat tujuan, kali ini ada paket yang diduga berisi rokok ilegal justru berakhir di hadapan petugas Bea Cukai.
Kejadian tersebut membuat Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Pamekasan ikut bertanya-tanya. Bukan karena paketnya bisa berjalan sendiri, tetapi karena bagaimana paket yang diduga bermasalah itu bisa masuk ke jalur pengiriman sejak awal.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan penindakan petugas Bea Cukai di kawasan Jalan Ambat, Pamekasan. Kendaraan bernomor polisi N 9183 TK turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses pengangkutan paket.
Ketua KWI Pamekasan, Abdus Shomad, SH, menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Kantor Pos.
Namun, menurutnya, kejadian tersebut tetap menimbulkan pertanyaan sederhana.
“Kalau paketnya diduga berisi rokok ilegal, kami hanya bertanya, kok bisa lolos dari pintu masuk layanan pengiriman? Apa paketnya punya SIM?” ujar Abdus Shomad sambil berseloroh.
Pertanyaan tersebut tentu bukan berarti petugas Kantor Pos dianggap melakukan kesalahan. KWI menyebutnya sebagai dugaan kelalaian yang masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi.
Sebab kalau semua paket diperiksa sesuai prosedur, masyarakat tentu ingin tahu bagaimana paket tersebut bisa diterima, diproses, kemudian diangkut menggunakan kendaraan operasional.
“Jangan sampai paketnya sudah berangkat, baru kemudian semua orang bertanya, ‘Lho, ini paket apa?’ Kalau begitu, paketnya lebih cepat berangkat daripada proses pemeriksaannya,” sindirnya.
KWI juga meminta penjelasan mengenai SOP penerimaan dan pemeriksaan paket di Kantor Pos dan Giro Pamekasan.
Apakah setiap paket diperiksa? Bagaimana jika ditemukan barang yang mencurigakan? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan? Dan bagaimana prosedur terhadap barang yang diduga melanggar ketentuan?
Menurut KWI, pertanyaan tersebut penting agar publik tidak hanya mendapatkan potongan informasi.
Saat dilakukan klarifikasi, Manager Eksekutif Kantor Pos Pamekasan disebut tidak menampik adanya kejadian terkait paket yang diduga berisi rokok ilegal tersebut.
Namun, KWI masih meminta penjelasan lebih rinci mengenai kronologi, jumlah barang yang ditindak, proses penerimaan hingga pengiriman, serta mekanisme pemeriksaan sebelum paket masuk ke kendaraan.
“Jangan sampai nanti masyarakat berpikir ada paket VIP. Paket biasa antre, paket ini malah bisa ikut perjalanan. Kalau benar ada kelemahan prosedur, berarti yang perlu diperiksa bukan cuma paketnya, tapi juga jalannya prosedur,” ujar Abdus Shomad.
KWI menegaskan bahwa istilah “dugaan kelalaian” bukan vonis.
Jika Kantor Pos telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan, tentu penjelasan tersebut harus disampaikan. Sebaliknya, jika ditemukan celah dalam sistem, maka perlu dilakukan evaluasi.
“Intinya kami tidak mau menghakimi. Kami cuma ingin tahu, ini paket yang diperiksa atau paket yang kebetulan sedang beruntung?” katanya.
KWI juga mendorong Bea Cukai memberikan penjelasan mengenai hasil penindakan sesuai informasi yang dapat disampaikan kepada publik.
Menurut Abdus Shomad, transparansi diperlukan agar masyarakat tidak sibuk membuat teori sendiri.
“Kalau kronologinya jelas, publik tenang. Kalau tidak jelas, nanti yang bekerja bukan petugas lagi, tapi grup WhatsApp,” ujarnya.
KWI kembali menegaskan bahwa dugaan kelalaian tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut.
KWI berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi agar sistem penerimaan dan pengiriman barang semakin ketat.
Karena dalam urusan paket, yang seharusnya cepat adalah pengirimannya, bukan lolosnya pemeriksaan.
Masyarakat juga diimbau tidak menerima, membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.













