SAMPANG (RADAR EXPOSE) – Dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) pada instansi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang semakin menyeruak.
Kini, persoalannya bukan lagi hanya sekedar karena aspek capaian yang disebabkan karena rendahnya setoran, tapi sudah berkembang pada dugaan kebocoran pendapatan daerah yang dinilai perlu dibongkar aparat penegak hukum (APH).
Hingga menjelang akhir tahun anggaran 2026, realisasi PAD dari retribusi area khusus perhubungan disebut baru mencapai sekitar Rp367,7 juta atau 31 persen dari target Rp1,154 miliar.
Angka tersebut menjadi sorotan, sebab sumber pendapatan Dishub tidak hanya bertumpu pada satu titik saja ,melainkan berasal dari beberapa potensi. Semisal, retribusi parkir, pelayanan penyeberangan laut, tambatan perahu hingga sejumlah pelayanan perhubungan lainnya yang dinilai memiliki celah kebocoran apabila penarikan dan penyetorannya tidak diawasi secara ketat.
Sorotan semakin tajam setelah pihak Dishub sendiri mengakui adanya oknum di lapangan yang diduga tidak menyetorkan seluruh hasil pungutan retribusi. Bahkan ditemukan pula karcis fotokopi ilegal yang sempat beredar.
Ketua Umum Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) Rifa’i Lasbandra menilai, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan teguran administratif.
Menurutnya, pengakuan adanya setoran yang tidak seluruhnya masuk ke kas daerah justru harus menjadi pintu masuk bagi APH untuk menelusuri ke mana uang hasil pungutan tersebut mengalir.
“Ini bukan lagi sekedar persoalan kelalaian administrasi, kalau benar ada pungutan tetapi tidak seluruhnya disetorkan, aparat penegak hukum harus masuk dan menelusuri. Jangan berhenti pada teguran,” tegas Rifa’i, Jumat (4/9/2026).
Rifa’i meminta, Kejaksaan Negeri Sampang dan Unit Tipidkor Polres Sampang memeriksa tata kelola penerimaan Dishub Sampang secara menyeluruh. Mulai dari retribusi parkir, pelayanan penyeberangan laut, tambatan perahu, hingga penerimaan lain yang menjadi kewenangan Dishub Sampang.
Tak hanya itu, Rifa’i juga menyoroti anggaran operasional dan BBM yang dikeluarkan untuk mendukung kegiatan pengawasan dan pelayanan. Anggaran tersebut harus diuji efektivitasnya ketika pada saat bersamaan kebocoran penerimaan justru masih ditemukan.
“Kalau biaya operasional dan pengawasan dikeluarkan, sementara karcis ilegal bisa beredar dan setoran bisa berkurang, wajar publik mempertanyakan pengawasannya. Kami mendesak Kejaksaan dan Tipidkor Polres Sampang melakukan pemeriksaan dan menelusuri aliran penerimaan tersebut,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Sampang, Edi Sutrisno, mengakui rendahnya realisasi PAD salah satunya disebabkan oleh persoalan petugas di lapangan.
Menurut Edi, terdapat oknum yang tidak menyetorkan seluruh hasil penarikan retribusi kepada instansinya.
“Rendahnya realisasi ini turut disebabkan oleh ulah oknum lapangan yang tidak menyetorkan seluruh hasil penarikan retribusinya kepada pemerintah daerah, kami mendapati adanya sejumlah pihak yang mengurangi setoran dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Edi.
Mengetahui adanya persoalan tersebut, pihaknya langsung memberikan teguran.
Selain itu, pihaknya menemukan karcis ilegal berupa fotokopi yang diduga digunakan dalam penarikan retribusi dan telah menarik dokumen tersebut dari peredaran.
Pengakuan itu justru memunculkan pertanyaan baru, berapa nilai retribusi yang tidak masuk ke kas daerah, sejak kapan praktik tersebut berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta apakah seluruh penerimaan dapat dicocokkan antara jumlah karcis, transaksi dan setoran resmi ke kas daerah?
Bagi GASI, persoalan tersebut tidak cukup ditutup dengan penyitaan karcis ilegal maupun surat teguran, apabila ditemukan uang hasil pungutan yang seharusnya menjadi penerimaan daerah tetapi tidak disetorkan, maka mekanismenya harus ditelusuri secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.
GASI mendesak aparat melakukan audit dan pemeriksaan berbasis dokumen, antara lain mencocokkan karcis yang diterbitkan dengan setoran ke kas daerah, penerimaan parkir, data pelayanan penyeberangan dan tambatan perahu, serta menelusuri penggunaan anggaran operasional dan BBM pada kegiatan terkait.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah rendahnya PAD Dishub Sampang semata-mata disebabkan lemahnya pemungutan atau terdapat penerimaan daerah yang dipungut tetapi tidak seluruhnya sampai ke kas daerah.
Dalam hal ini, APH harus turun tangan. Sebab, ketika pihak dinas sendiri mengakui adanya pengurangan setoran dan peredaran karcis ilegal, publik membutuhkan jawaban lebih jauh, berapa sebenarnya potensi uang daerah yang bocor dan siapa yang harus bertanggung jawab.
(sur)













