Wakil Ketua DPRD Sampang Bantah Pernyataan Alan Kaisan, Publik Soroti Dokumen Persetujuan Aset
SAMPANG ( RADAR EXPOSE ) Polemik penjualan tanah aset Pemkab Sampang di eks percaton Polagan kembali memanas. Pernyataan Anggota Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan berseberangan dengan penjelasan Wakil Ketua DPRD Sampang M. Iqbal Fatoni.
Iqbal menegaskan pimpinan DPRD mengetahui persoalan tersebut.
“Kalau berkaitan tanah percaton yang viral, DPRD mengetahui atau tidak, itu pimpinan mengetahui,” kata Iqbal, Sabtu (15/8/2026).
Namun, Iqbal menilai pernyataan Alan soal keharusan persetujuan DPRD belum melihat regulasi secara utuh.
“Apa yang disampaikan Pak Alan Kaisan harus persetujuan DPRD itu mungkin Pak Alan tidak membaca regulasi secara utuh,” ujarnya.
Merujuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Iqbal menyebut pemindahtanganan tanah untuk kepentingan umum tertentu, termasuk pendidikan nonkomersial, tidak selalu membutuhkan persetujuan DPRD.
“Ini tidak perlu melakukan persetujuan dari DPRD, jadi pemerintah bisa langsung memindahtangankan,” tegasnya.
Iqbal juga menyatakan tidak adanya pembahasan bukan berarti pimpinan DPRD tidak mengetahui proses tersebut.
“Berarti tidak ada pembahasan, namun ada pemberitahuan iya. Meskipun tidak ada pemberitahuan itu sah-sah saja,” katanya.
Namun, dokumen resmi yang diperoleh media justru menambah pertanyaan. Terdapat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 188/4/434.070/2026 tentang Persetujuan DPRD terhadap Pemindahtanganan/Penjualan Tanah Aset Pemkab Sampang di Kampung Halela, Kelurahan Polagan.
Dokumen tersebut membuat publik berhak mempertanyakan: jika pemindahtanganan tidak memerlukan persetujuan DPRD, mengapa terdapat dokumen resmi yang memuat persetujuan tersebut?
Karena itu, masyarakat membutuhkan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, proses, pihak yang mengusulkan, pembahasan, hingga pihak yang menyetujui pemindahtanganan tanah aset tersebut.
Polemik ini kini bukan sekadar perbedaan pernyataan Alan Kaisan dan M. Iqbal Fatoni. Pernyataan pejabat publik telah berhadapan dengan dokumen resmi DPRD. Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya
